kenaikan tingkat dilaksanakan oleh setiap pandu yang telah siap dan memenuhi syarat kenaikan sebagai berikut, kenaikan tingkat untuk pandu HW pengenal purwa :
- hafal dan faham rukun iman
- hafal dan faham rukun islam
- hafal bacaan sholat fardhu
- dapat mempersiapkan sholat berjamaah
- dapat menyebutkan tujuan pandu HW
- hafal undang-undang pandu HW
- hafal janji pandu HW
- dapat menyanyikan lagu indonesia raya
- dapat menyanyikan mars HW
- mengetahui susunan organisasi pasukan pengenal
- mengetahui sususnan organisasi GKHW
- mengetahui nama pimpinan kepanduan HW ditingkat Qobilah
- mengetahui tanda-tanda pandu pengenal dan peletakkannya
- mengetahui atribut pandu pengenal dan cara pemakaiannya
- mengetahui dan dapat melakukan peraturan salam HW
- mengetahui dan dapat melakukan ukuran diri
- dapat mengibarkan bendera merah putih dengan benar
- dapat menurunkan bendera merah putih dengan benar
- dapat melipat dan menyimpan bendera merah putih dengan benar
- mengetahui dan mempraktekkan tali temali
- mengetahui bentuk tongkat pandu pengenal
- mengetahui manfaat tongkat pandu pengenal
- mengetahui manfaat tali pandu pengenal
- mengetahui manfaat baju HW
- mengetahui dan dapat melakukan semboyan tangan formasi barisan
- mengetahui dan dapat melakukan semboyan peluit (berjalan, berhenti, berlari)
- mengetahui dan dapat membaca arah mata angin
- dapat melakukan pertolongan pada luka ringan
- mengetahui dan dapat mentaati peraturan lalu lintas secara umum
- mengetahui dan dapat melakukan aba-aba baris berbaris.
selain syarat tersebut diatas seorang pandu HW juga wajib mengikuti latihan minimal 10 kali kehadiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar