PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEWAN SUGHLI
Dewan Sughli pandu HW penghela dan pandu HW penuntun selanjutnya disebut dewan sughli, adalah wadah pembinaan, kepemimpinan pandu HW penghela, penuntun di tingkat kwartir, yang beranggotakan pandu HW penghela, pandu HW penuntun putera dan puteri yang bersifat kolegial.
Dewan Sughli berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang bertugas membantu kwartir dalam pengelolaan kepanduan HW.
Tugas Pokok;
Tugas pokok dewan sughli adalah;
- Melaksanakan keputusan musyawarah pandu HW penghela, penuntun putera,puteri untuk mengelola pandu HW penghela, penuntun sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh kwartir.
- Menyusun, melaksanakan dan mengelola kegiatan pandu HW penghela,penuntun,sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh kwartir.
- Membina dewan sughli yang berada didalam wilayah kerjanya secara koordinatif dan konsultatif.
- memberi saran kepada kwartir mengenai pembinaan kepemimpinan pandu HW penghela, penuntun.
- membantu kwartir dalam melaksanakan tugas-tugas kwartir.
- menyelenggarakan musyawarah pandu HW penghela, penuntun putera, puteri ditingkat kwartirnya.
Fungsi;
Dalam melaksanakan tugas pokok dewan sughli berfungsi sebagai:
- Pelaksana kebijakan kwartir tentang pandu HW penghela, penuntun;
- perencana, penyelenggara kepemimpinan pandu HW penghela, penuntun sesuai keputusan musyawarah pandu HW penghela, penuntun putera,puteri;
- Pemberi sumbangan pemikiran dan laporan kepada kwartir tentang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian dan pengembangan kegiatan pada umumnya.
- penghubung antara pandu HW penghela, penuntun di wilayah kerjanya dengan kwartir yang bersangkutan;
- Penggerak pandu HW penghela, penuntun di wilayah kerjanya dalam melaksanakan kegiatan kwartir;
Tanggung Jawab;
- Dewan sughli sebagai badan yang bersifat kolegial bertanggung jawab atas segala kebijakannya kepada musyawarah pandu HW penghela, penuntun putera,puteri sesuai dengan tingkat dan wilayah kerjanya.
- Dewan sughli sebagai badan kelengkapan kwartir bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok kepada kwartirnya.
#sumber: pedoman penyelenggaraan Dewan Sughli, seri:04.22, kwarpus HW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar