ART
Pasal 2
Lambang
- Lambang HW adalah lingkaran matahari bersinar utama dua belas dan ditengahnya tertulis inisial HW;
- Sinar utama matahari bermakna bahwa setiap Pandu HW diharapkan mampu memancarkan sinar pribadi muslim sehari penuh kepada masyarakat, bangsa dan Negara;
- Lambang HW sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah seperti berikut :
Pasal 3
Simbol
- Simbol HW adlah sekuntum bunga melati dengan pita dibawahnya yang bertuliskan
2. Kuncup melati dengan daun mahkota berwarna putih bermakna suci, berjumlah lima helai bermakna Rukun Islam, Daun kelopak berjumlah enam bermakna Rukun Iman. Dua lembar daun berarti dua kalimat Syahadat, ditopang oleh selembar pita berbentuk mulut tersenyum artinya Pandu HW itu selalu riang gembira;
3. Simbol HW sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah sebagai berikut :
Pasal 4
Bendera
- Bendera HW berbentuk empat persegi panjang, dengan perbandingan lebar dan panjang dua berbanding tiga, didalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning mendatar berselang seling. Di sudut kiri atas terdapat lambang HW berwarna putih diatas dasar persegi panjang hijau;
- Ukuran bendera HW sama untuk seluruh Kwartir dan Qobilah yaitu 99 cm x 148,5 cm
- Bendera HW sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah sebagai berikut :
Pasal 8
Kode Kehormatan Pandu Athfal
Kode kehormatan Pandu Athfal adalah Janji Pandu Athfal dan Undang-Undang Pandu Athfal;
Mengingat harga perkataan saya maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh :
Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah;
Dua, selalu mentaati Undang-undang Pandu Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.
2. Undang-undang Pandu Athfal :
Satu, Pandu Athfal itu selalu setia dan berbakti kepada ramanda dan bundanya;
Dua, Pandu Athfal itu selalu berasi dan teguh hati.
Pasal 9
Kode Kehormatan Pandu Pengenal,Penghela, Penuntun dan Anggota Dewasa
Kode Kehormatan Pandu Pengenal,Penghela, Penuntun dan Anggota Dewasa adalah Janji Pandu HW dan Undang-Undang Pandu HW.
1. Janji Pandu HW :
Mengingat harga perkataan saya maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh :
Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-undang dan Tanah Air;
Dua menolong siapa saja semampu saya;
Tiga setia mentaati Undang-undang Pandu HW.
2. Undang-undang Pandu Hizbul Wathan :
Satu, Pandu Hizbul Wathan itu, dapat dipercaya;
Dua, Pandu Hizbul Wathan itu, setia dan teguh hati;
Tiga, Pandu Hizbul Wathan itu, siap menolong dan wajib berjasa;
Empat, Pandu Hizbul Wathan itu, suka perdamaian dan persaudaraan;
Lima, Pandu Hizbul Wathan itu, sopan, santun dan perwira;
Enam, Pandu Hizbul Wathan itu, menyayangi semua makhluk
Tujuh, Pandu Hizbul Wathan itu, melaksanakan perintah tanpa membantah;
Delapan, Pandu Hizbul Wathan itu, sabar dan pemaaf;
Sembilan, Pandu Hizbul Wathan itu, teliti dan hemat;
Sepuluh, Pandu Hizbul Wathan itu, suci dalam hati, pikiran, perkataan dan perbuatan.
Pasal 10
Pakaian Seragam
- Pakaian gerakan kepanduan untuk anak, remaja dan pemuda, Pandu HW memiliki pakaian seragam yang berfungsi menyatakan jati diri, memperkuat jiwa korsa, menambah daya tarik, mengendalikan disiplin, menjamin kebersamaan dan mencerminkan kerapian;
- Sesuai dengan ciri Pandu HW, maka pakaian seragam harus memenuhi norma agama, pendidikan, memiliki daya tarik bagi Anggota didik, sesuai untuk kegiatan dilapangan, selaras dengan perkembangan zaman dan mengandung makna;
- Warna pakaian seragam dan kelengkapannya adalah :
b. Celana/Rok : biru tua
c. Jilbab : coklat khaki tua
d. Tutup kepala : diseuaikan dengan kelompok, jabatan dan kegiatan.
e. Setangan leher : dasar hijau tua dengan warna strip/pelisir sesuai kelompok;
f. Ikat pinggang : warna hitam dan atau coklat
g. Sepatu/ kaos kaki : hitam
4. Untuk kegiatan tertentu dapat diadakan pakaian seragam lain sesuai dengan tujuannya.
5. Ketentuan pakaian seragam selengkapnya ditetapkan oleh Kwartir Pusat.
kelengkapan isi ART HW 2016, ada dibuku cetakan terbaru tersedia di kedai HW kwartir pusat, di jalan Taqwa no 8-suronatan-yogyakarta. segera miliki dan sebagai pedoman dalam menjalankan pergerakan kepanduan HW mencapai visi, misi dan tujuan yang berkemajuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar