Senin, 26 Desember 2016

AD/ART 2016

CUPLIKAN AD/ART 2016


Hizbul Wathan merupakan organisasi otonom Muhammadiyah, yang didirikan oleh kyai Ahmad Dahlan sejak tahun 1918, dalam progres kegiatannya tak luput dari proses menguras tenaga, pemikiran, perjuangan, berjalan, terhimpit, dilematis dan pembekuanpun dilalui dengan tetap
berfastabiqul khairat. Pergerakan menegakkan keberadaan kepanduan Hizbul Wathan berprogres dalam penataan-penataan untuk menjadi lebih baik dan berkemajuan, serta memiliki arah yang terorganisir dengan baik pula, hal ini maka diperlukan adanya keputusan yang digunakan sebagai pedoman didalam melakukan pergerakan, sehingga menjadi terarah dalam mencapai visi,misi dan tujuan gerakan kepanduan Hizbul Wathan, pedoman tersebut lazim kita kenal sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kita sebut AD/ART.

beberapa cuplikan sengaja disalin disini bertujuan agar lebih cepat perluasan sosialisasinya kepada seluruh anggota Kepanduan Hizbul Wathan Surabaya khususnya dan di seluruh Indonesia secara umumnya. Semoga memberi manfaat dan pencerahan. insyaallah sesuai dengan AD/ART terbaru 2016 - yang telah ditetapkan di Yogyakarta,pada tanggal 29 Dzulqo'idah 1437 H,/1 September 2016 M, ketua umum : Muchdi Purwoprandjono-972.678, sekretaris umum : Bazzar Marziqie, 444.745.

AD : 
pasal 17
Kwartir Wilayah
  1. Kwartir Wilayah memimpin HW dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Kwartir Pusat;
  2. Kwartir Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang, ditetapkan oleh Kwartir Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon Kwartir Wilayah yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah;
  3. Kwartir Wilayah ditetapkan oleh Kwartir Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Kwartir Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah;
  4. Kwartir Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Musyawarah Kwartir Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Kwartir Pusat.

pasal 18
Kwartir Daerah
  1. Kwartir Daerah memimpin HW dalam Daerahnya serta melaksanakan kebijakan Kwartir diatasnya;
  2. Kwartir Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang, ditetapkan oleh Kwartir Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon Kwartir Daerah yang dipilih dalam Musyawarah Daerah;
  3. Kwartir Daerah ditetapkan oleh Kwartir Wilayah dari dan atas usul calon-calon anggota Kwartir Daerah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah;
  4. Kwartir Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Musyawarah Kwartir Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Kwartir Wilayah.
pasal 19
Kwartir Cabang

  1. Kwartir Cabang memimpin HW dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Kwartir diatasnya;
  2. Kwartir Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya tujuh orang, ditetapkan oleh Kwartir Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon Kwartir Cabang yang dipilih dalam Musyawarah Cabang;
  3. Kwartir Cabang ditetapkan oleh Kwartir Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Kwartir Cabang terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang;
  4. Kwartir Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Musyawarah Kwartir Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Kwartir Daerah.
pasal 20 
Qobilah
  1. Qobilah memimpin HW dalam Qobilahnya serta melaksanakan kebijakan Kwartir diatasnya;
  2. Qobilah terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang, ditetapkan oleh Kwartir Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon Qobilah yang dipilih dalam Musyawarah Qobilah;
  3. Ketua Qobilah ditetapkan oleh Kwartir Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota Qobilah  terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Qobilah;
  4. Qobilah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Musyawarah Qobilah yang kemudian dimintakan ketetapan Kwartir Cabang.
  5. Qobilah di Perguruan Tinggi Muhammadiyah disahkan oleh Kwartir Pusat.
BAB X
UNSUR PEMBANTU KWARTIR
pasal 25
Bidang dan Urusan
  1. Unsur pembantu Kwartir terdiri atas Bidang dan Urusan;
  2. Bidang adalah Unsur Pembantu Kwartir yang menjalankan sebagian tugas pokok HW;
  3. Urusan adlah Unsur Pembantu Kwartir yang menjalankan tugas pendukung HW;
  4. Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Kwartir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
pasal 39
Pengertian
Keuangan dan kekayaan HW adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program dan kegiatan HW.

pasal 40
Sumber
Keuangan dan kekayaan HW diperoleh dari :
  1. Uang Pangkal,iuran dan bantuan;
  2. Hasil hak milik HW;
  3. Zakat,infaq,shadaqah,wakaf,wasiat dan hibah;
  4. Usaha-usaha perekonomian HW, dan sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.


ini sekedar cuplikan dari Anggaran Dasar, 
untuk kelengkapan silahkan memiliki bukunya AD/ART yang tersedia di Kedai HW Kwartir Pusat- Jalan Taqwa no-8, Suronatan - Yogyakarta.
semoga yang sedikit ini bermanfaat untuk pergerakan Kepanduan HW, amiiin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar